on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Also known as: Perda Kota Solok 3/2016 · Perda Kota Solok No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Solok Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 ditetapkan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah selama 5 tahun mendatang, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota Solok, yang berpedoman pada RPJPD Kota Solok, RPJPD Provinsi Sumatera Barat, dan RPJM Nasional.
RPJMD ini bertujuan untuk:
Ruang lingkup RPJMD meliputi penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, prioritas, dan program strategis Walikota, yang disertai dengan rencana kerja dan kerangka pendanaan indikatif. Dokumen RPJMD terdiri dari sepuluh bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi misi tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Walikota bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.