Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bertujuan untuk mencegah dan mengurangi pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak, serta memelihara kualitas udara bersih dan sehat. Kebijakan pengendalian pencemaran udara meliputi pengembangan mekanisme pembangunan bersih, teknologi dan produksi ramah lingkungan, energi alternatif, insentif bagi reduksi emisi, penghapusan bahan bakar bertimbal, pengembangan ruang terbuka hijau, mitigasi pencemaran udara, pengelolaan sistem transportasi perkotaan terpadu, dan pengikutsertaan aspek pengelolaan kualitas udara dalam perencanaan tata ruang. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang menetapkan baku mutu udara, pedoman pengendalian pencemaran udara, kerjasama antar daerah, memfasilitasi Kabupaten/Kota, mengembangkan instrumen ekonomi, menyelesaikan sengketa, menjalin kerjasama dengan dunia usaha, dan melakukan sosialisasi udara bersih dan sehat. Perlindungan mutu udara didasarkan pada baku mutu udara ambien, emisi, kebisingan, dan kebauan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan iklim dan lapisan ozon melalui pengawasan pembatasan pemakaian bahan perusak ozon dan emisi gas rumah kaca. Pencegahan pencemaran udara dilakukan melalui penetapan baku mutu udara, penyusunan pedoman pembuangan emisi, pelaksanaan sistem transportasi perkotaan terpadu, pembinaan pelaku kegiatan penghasil emisi, insentif pengurangan emisi, pengembangan sistem pencegahan dini, pengadaan sarana dan prasarana pengawasan, serta pemeliharaan basis data. Penanggulangan pencemaran udara dilakukan dengan menutup sumber gangguan, mencegah perluasan pencemaran, merelokasi penduduk, dan tindakan efektif lainnya. Pemulihan mutu udara dilakukan melalui pengembalian status mutu udara sesuai fungsinya.