on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Jombang 8/2010 · Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan pemungutan BPHTB kepada pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,00, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,00.
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan melunasinya. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau pelanggaran lainnya.