For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Di Provinsi Sulawesi Utara

Also known as: UU 29/2008 · UU No. 29 Tahun 2008 · UU Nomor 29 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2008Publication Date:21 Juli 2008
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Di Provinsi Sulawesi Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juli 2008
Publication Date21 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten baru ini terdiri dari lima kecamatan: Tutuyan, Kotabunan, Nuangan, Modayag, dan Modayag Barat. Pemerintah daerah baru akan memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan ini juga mencakup penetapan batas wilayah, ibu kota di Kecamatan Tutuyan, dan pengaturan tata ruang wilayah.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. 3. Sebelum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

(-)