Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten baru ini terdiri dari lima kecamatan: Tutuyan, Kotabunan, Nuangan, Modayag, dan Modayag Barat. Pemerintah daerah baru akan memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan ini juga mencakup penetapan batas wilayah, ibu kota di Kecamatan Tutuyan, dan pengaturan tata ruang wilayah.