on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kota Sorong 3/2018 · Perda Kota Sorong No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sorong guna menunjang kegiatan pembangunan dengan penambahan obyek retribusi.
Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penambahan obyek retribusi pada pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, khususnya di Bandara Dominic Edward Osok (DEO) Sorong. Obyek retribusi meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, dan gedung parkir di Bandara DEO Sorong.
Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif parkir kendaraan di Bandara DEO Sorong, yang dibedakan berdasarkan jenis kendaraan (umum dan khusus) serta durasi parkir (per jam atau per hari). Tarif parkir bervariasi mulai dari Rp. 3.000,-/jam untuk kendaraan roda 2 hingga Rp. 15.000,-/hari untuk kendaraan taxi airport dan cargo/angkutan airline.