For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 1/2016 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2016Publication Date:11 Agustus 2016
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date15 Agustus 2016
Publication Date11 Agustus 2016
Place of EnactmentRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas dalam pembentukan produk hukum daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Produk Hukum Daerah: Perda, Perbup, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  2. Perencanaan Pembentukan Perda: Dilakukan melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Propemperda memuat daftar rancangan Perda berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat.
  3. Penyusunan Perda: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau DPRD, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
  4. Pembahasan Rancangan Perda: Dibahas oleh DPRD dan Bupati melalui dua tingkat pembicaraan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  5. Penetapan Perda: Rancangan Perda yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan oleh Bupati.
  6. Penyusunan Perbup dan Peraturan Bersama: Disusun oleh pimpinan SKPD dan diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  7. Penyusunan Peraturan DPRD: Disusun dan dipersiapkan oleh Bapemperda dan dibahas oleh Panitia Khusus.
  8. Penyusunan Keputusan Bupati: Disusun oleh pimpinan SKPD dan diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  9. Penyusunan Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD: Mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan ini.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup peran serta masyarakat dalam memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah.

(-)

(-)