For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 6/2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 September 2024Publication Date:2 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Effective Date02 September 2024
Publication Date02 September 2024
Place of EnactmentTembilahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.097.081.414.492,77 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 2.105.165.064.419,20, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (8.083.649.926,43). Pembiayaan netto adalah sebesar Rp. 170.347.518.039,47. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp. 162.263.868.113,04. Laporan operasional menunjukkan defisit sebesar Rp. (9.441.493.561,03). Laporan perubahan ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.835.119.352.944,80. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.869.653.374.614,62, jumlah kewajiban sebesar Rp 34.534.021.669,82, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.835.119.352.944,80. Laporan arus kas menunjukkan penurunan bersih kas periode berjalan sebesar Rp. (7.502.918.349,31) dan saldo akhir kas sebesar Rp. 162.307.132.087,44. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)