For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberpa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1988

Also known as: Keppres 35/1997 · Keppres No. 35 Tahun 1997 · Keppres Nomor 35 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 1997Publication Date:22 Agustus 1997
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1988.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merampingkan dan menyederhanakan organisasi pengelolaan, pengusahaan, dan pembinaan Gelanggang Olahraga Senayan. Perubahan ini melibatkan penyesuaian susunan keanggotaan serta tata cara pengangkatan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan. Direksi Pelaksana terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

(-)

(-)