For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1977 tentang Pensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Yang Tidak Merangkap Jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Also known as: PP 21/1977 · PP No. 21 Tahun 1977 · PP Nomor 21 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 1977Publication Date:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan PejabatPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Yang Tidak Merangkap Jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Maret 1977
Publication Date30 Maret 1977
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena belum ada pengaturan mengenai pensiun bagi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merangkap jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan pensiun kepada mereka yang telah melaksanakan tugasnya secara penuh.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan pensiun. Besaran pensiun pokok ditentukan sebesar 3/4% untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 4 1/2% dan maksimum 60% dari dasar pensiun. Dasar pensiun adalah gaji pokok yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)