on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Also known as: Perda Kota Surakarta 3/2016 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2016 mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang bertujuan untuk meminimalisir kekurangan kekayaan daerah.
Peraturan ini membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang bertugas menginventarisasi kasus kerugian, menghitung jumlah kerugian, mengumpulkan bukti, menginventarisasi harta kekayaan sebagai jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Walikota, menatausahakan penyelesaian kerugian, dan menyampaikan laporan kepada Walikota dan BPK.
Peraturan ini mengatur penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan Pihak Ketiga. Untuk Bendahara, penyelesaian dapat dilakukan melalui SKTJM atau Surat Keputusan Pembebanan Sementara. Pegawai bukan Bendahara dapat menyelesaikan kerugian secara damai atau melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) biasa. Kerugian yang disebabkan oleh Pihak Ketiga diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluwarsa tuntutan, penghapusan dan penghentian kewajiban membayar ganti rugi, penyetoran ganti rugi ke Kas Daerah, dan pelaporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah.