For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Also known as: Perda Kota Surakarta 3/2016 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:13 April 2016
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date-
Publication Date13 April 2016
Place of EnactmentSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2016 mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang bertujuan untuk meminimalisir kekurangan kekayaan daerah.

Peraturan ini membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang bertugas menginventarisasi kasus kerugian, menghitung jumlah kerugian, mengumpulkan bukti, menginventarisasi harta kekayaan sebagai jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Walikota, menatausahakan penyelesaian kerugian, dan menyampaikan laporan kepada Walikota dan BPK.

Peraturan ini mengatur penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan Pihak Ketiga. Untuk Bendahara, penyelesaian dapat dilakukan melalui SKTJM atau Surat Keputusan Pembebanan Sementara. Pegawai bukan Bendahara dapat menyelesaikan kerugian secara damai atau melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) biasa. Kerugian yang disebabkan oleh Pihak Ketiga diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluwarsa tuntutan, penghapusan dan penghentian kewajiban membayar ganti rugi, penyetoran ganti rugi ke Kas Daerah, dan pelaporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah.

Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila Walikota menerima laporan tentang kekurangan Kerugian Daerah dari pejabat yang berwenang dan oleh TPKD dilakukan penelitian tentang kebenaran adanya Kerugian Daerah, Walikota dapat memberikan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.