For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2010 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2010Publication Date:26 Juli 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date28 Juli 2010
Publication Date26 Juli 2010
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 733.944.393.788 dan belanja sebesar Rp. 745.014.151.210, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (11.069.757.422). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 73.795.103.083 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.333.191.106, menghasilkan surplus sebesar Rp. 57.461.911.977.
  2. Neraca per 31 Desember 2009, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.497.632.993.816, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.612.139.152, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.482.020.854.664.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2009, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 77.892.214.022 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 47.262.595.512.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)