Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2024 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya untuk Tahun Anggaran 2025. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Tujuan utama dari APBD ini adalah untuk merencanakan keuangan daerah secara tahunan, yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Tasikmalaya.
APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup:
1. *Pendapatan Daerah*: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.705.871.148.316,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
2. *Belanja Daerah*: Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.738.123.837.429,00, yang dialokasikan untuk belanja operasi (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial), belanja modal (termasuk belanja tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya), dan belanja tidak terduga.
3. *Pembiayaan Daerah*: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp48.752.689.113,00, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp16.500.000.000,00, yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.