For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kota Balikpapan 4/2010 · Perda Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2010Publication Date:20 Desember 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date23 Desember 2010
Publication Date20 Desember 2010
Place of EnactmentBalikpapan

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kota Balikpapan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah dari pajak hotel, yang merupakan sumber pendapatan daerah potensial, serta untuk memperluas basis pemungutan pajak dan menaikkan tarif pajak guna mendukung pembiayaan pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek pajak meliputi pelayanan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Saat Terutang Pajak: Pajak terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha hotel atau saat pembayaran dilakukan sebelum pelayanan diberikan.
  4. Tata Cara Penetapan: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang menggunakan SPTPD. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  5. Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak dipungut di wilayah Kota Balikpapan.
  6. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD dengan benar, lengkap, dan jelas.
  7. Jatuh Tempo dan Tata Cara Pembayaran: Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pembayaran dilakukan menggunakan SSPD di Kas Daerah.
  8. Tata Cara Penagihan: Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenai sanksi administratif. Penagihan dapat dilakukan seketika dan sekaligus dalam kondisi tertentu.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
  10. Keberatan, Banding, dan Gugatan: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan. Gugatan dapat diajukan terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administratif: Walikota dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang terdapat kesalahan tulis/hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  14. Hak Mendahulu: Pemerintah Kota memiliki hak mendahulu untuk utang pajak atas barang milik Wajib Pajak.
  15. Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan dan pengawasan.

Pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel masih tetap merupakan pajak yang terutang dan dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam peraturan daerah ini.

1. Kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan. 2. Pajak terutang dalam SKPDKB (karena tidak memenuhi kewajiban mengisi SPTPD) dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan. 3. Kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 4. Pembayaran pajak dengan angsuran atau penundaan dikenakan bunga 2% per bulan. 5. STPD dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 15 bulan). 6. Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar. 7. Banding ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar.