For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Persero PT PAL Indonesia

Also known as: PP 39/2015 · PP No. 39 Tahun 2015 · PP Nomor 39 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2015Publication Date:17 Juni 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Persero PT PAL Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juni 2015
Publication Date17 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT PAL Indonesia, khususnya dalam industri pertahanan. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT PAL Indonesia dilakukan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan modal ini ditetapkan sebesar Rp1.500.000.000.000,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)