on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2021 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 7/2021 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah di Kabupaten Jeneponto. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kadaluwarsa tuntutan ganti rugi, pelaporan penyelesaian tuntutan kerugian daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.