on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 9/2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan pasar di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan perekonomian yang berkeadilan dan meningkatkan daya saing pasar rakyat terhadap pusat perbelanjaan modern.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pasar (pasar umum dan pasar khusus), persyaratan lokasi pendirian pasar, perizinan (IUP2R), perencanaan infrastruktur pasar (fisik dan non-fisik), standarisasi pasar, revitalisasi pasar, serta perlindungan dan pemberdayaan pasar, pedagang, dan konsumen.
Hak dan Kewajiban:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pasar, serta melakukan pengendalian dan evaluasi.