Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.779.148.430.146,82 dan belanja sebesar (Rp. 2.741.772.556.679,02), menghasilkan surplus sebesar Rp. 37.375.873.467,80. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 334.490.060.074,51 dan pengeluaran sebesar (Rp. 20.000.000,00), dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 334.470.060.074,51, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 371.845.933.542,31.
- Neraca per 31 Desember 2015, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp.3.174.805.201.314,63, jumlah kewajiban sebesar Rp. 21.201.988.604,70, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.3.153.603.212.709,93.
- Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember 2015, menunjukkan saldo awal kas sebesar Rp. 334.207.940.843,51 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 373.684.363.941,48.
- Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember 2015, mencatat pendapatan sebesar Rp.2.822.271.452.910,81 dan beban sebesar (Rp.2.560.434.029.337,15), menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 261.837.423.573,66.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember 2015, menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp.371.845.933.542,31.
- Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember 2015, mencatat ekuitas akhir sebesar Rp.3.153.603.212.709,93.
- Catatan atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar dan rincian laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah serta ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes seluruh desa di wilayah Kabupaten Banyuwangi.