Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2), Pasal 46, dan Pasal 55 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, baik di Instansi Pembina (BSN) maupun Instansi Pengguna (kementerian/lembaga lain).
Ketentuan substansial mencakup:
1. Indikator beban kerja: Jumlah rancangan SNI, jumlah SNI yang ditetapkan, jumlah SNI yang diterapkan, dan jenis serta jumlah lembaga penilaian kesesuaian yang diakreditasi.
2. Aspek perhitungan kebutuhan: Beban Kerja dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.
3. Waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan: Dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun berdasarkan rencana strategis di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
4. Penghitungan kebutuhan: Dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan memperhatikan aspek Beban Kerja dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan, pengusulan, dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, baik di Instansi Pembina maupun Instansi Pengguna. Proses ini melibatkan pimpinan unit kerja, pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia, dan Kepala BSN.