For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Batang 6/2016 · Perda Kabupaten Batang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:11 Agustus 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date-
Publication Date11 Agustus 2016
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2014 Nomor 12) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci realisasi anggaran, neraca, arus kas, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, dan perubahan ekuitas untuk tahun anggaran 2015. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)