For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 2/2013 · Perda Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:23 Januari 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date-
Publication Date23 Januari 2013
Place of EnactmentNegara

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 24)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah peran strategis KUMKM dalam mewujudkan perekonomian nasional yang seimbang dan berkeadilan. Pemberdayaan ini dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Azas, tujuan, dan prinsip pemberdayaan KUMKM, yang meliputi kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat, produktivitas, daya saing, akses terhadap sumber daya produktif, dan peran serta KUMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.
  2. Pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan Dekopinda. Pemerintah Daerah dapat menyediakan dana penyertaan modal dan BUMD dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan laba tahunan. Koordinasi wajib dilakukan sejak perencanaan hingga pelaporan.
  3. Bentuk-bentuk pemberdayaan, seperti pendidikan dan pelatihan, perkuatan permodalan, pembinaan manajemen dan pengembangan teknologi, pemasaran produk, fasilitasi kerjasama, perlindungan hukum, fasilitasi HAKI, dan fasilitasi kegiatan organisasi Koperasi.
  4. Pelaporan kinerja oleh KUMKM yang telah memperoleh pemberdayaan.
  5. Perlindungan dan iklim usaha yang kondusif, meliputi fasilitasi pendirian dan perizinan usaha, persaingan usaha yang sehat, kemitraan usaha, dan perlindungan HAKI.
  6. Kemitraan dan jaringan usaha, yang dapat dilakukan dengan pola inti plasma, sub kontrak, dagang umum, waralaba, keagenan, dan bentuk lain.
  7. Insentif yang dapat diberikan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi KUMKM.

(-)

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh Koperasi, Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah tidak benar dan/atau menyalahgunakan fasilitas pemberdayaan yang diterimanya, maka pemberdayaan pada yang bersangkutan dapat dihentikan atau dialihkan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lainnya. 2. Setiap orang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi - tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).