Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah peran strategis KUMKM dalam mewujudkan perekonomian nasional yang seimbang dan berkeadilan. Pemberdayaan ini dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Azas, tujuan, dan prinsip pemberdayaan KUMKM, yang meliputi kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat, produktivitas, daya saing, akses terhadap sumber daya produktif, dan peran serta KUMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.
- Pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan Dekopinda. Pemerintah Daerah dapat menyediakan dana penyertaan modal dan BUMD dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan laba tahunan. Koordinasi wajib dilakukan sejak perencanaan hingga pelaporan.
- Bentuk-bentuk pemberdayaan, seperti pendidikan dan pelatihan, perkuatan permodalan, pembinaan manajemen dan pengembangan teknologi, pemasaran produk, fasilitasi kerjasama, perlindungan hukum, fasilitasi HAKI, dan fasilitasi kegiatan organisasi Koperasi.
- Pelaporan kinerja oleh KUMKM yang telah memperoleh pemberdayaan.
- Perlindungan dan iklim usaha yang kondusif, meliputi fasilitasi pendirian dan perizinan usaha, persaingan usaha yang sehat, kemitraan usaha, dan perlindungan HAKI.
- Kemitraan dan jaringan usaha, yang dapat dilakukan dengan pola inti plasma, sub kontrak, dagang umum, waralaba, keagenan, dan bentuk lain.
- Insentif yang dapat diberikan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi KUMKM.