For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 13/2010 · Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2010Publication Date:29 Desember 2010
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date29 Desember 2010
Publication Date29 Desember 2010
Place of EnactmentRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan zakat agar lebih berhasil guna dan berdaya guna dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Tujuannya adalah memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada Muzakki (pemberi zakat), Mustahik (penerima zakat), dan Amil Zakat (pengelola zakat), serta meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Subjek zakat adalah orang Islam atau badan milik orang Islam.
  2. Objek zakat meliputi zakat fitrah dan zakat maal (harta), termasuk emas, perak, uang, perdagangan, perusahaan, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, peternakan, pendapatan, jasa, dan rikaz.
  3. Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZ (Badan Amil Zakat) melalui penerimaan langsung dari Muzakki atau melalui UPZ (Unit Pengumpulan Zakat). BAZ dapat bekerja sama dengan bank.
  4. Anggota DPRD, PNS, TNI, POLRI, karyawan BUMN/BUMD/BUMS dengan penghasilan minimal setara 85 gram emas per tahun wajib mengeluarkan zakat 2,5%, sedangkan yang kurang dari itu wajib infaq 1%.
  5. Pendayagunaan zakat diprioritaskan bagi Mustahik yang paling membutuhkan, dengan mendahulukan wilayah Kabupaten Tapin. Hasil pengumpulan infaq, shadaqah, dan lainnya dapat digunakan untuk usaha produktif.
  6. Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZ Kabupaten Tapin yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Organisasi BAZ terdiri dari unsur pertimbangan, pengawas, dan pelaksana.

1. BAZ Kabupaten Tapin yang ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya dan berakhir sampai dengan terbentuknya Kepengurusan BAZ Kabupaten Tapin berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat diancam hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). 2. Petugas BAZ yang melakukan tindak pidana kejahatan berkenaan dengan pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.