on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Also known as: Peraturan Komnas HAM 4/2019 · Peraturan Komnas HAM No. 4 Tahun 2019 · Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: