Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis-jenis retribusi jasa usaha yang diatur, meliputi:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
- Retribusi Tempat Pelelangan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
- Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha.
- Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan retribusi.
- Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, dan angsuran.
- Sanksi administrasi bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu.
- Masa dan saat terutangnya retribusi.
- Prosedur pengajuan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Kedaluwarsa penagihan retribusi.
- Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
- Insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Pemanfaatan jasa retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
- Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait retribusi, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan.