on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2011 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi tempat pelelangan ikan di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, pengolah, dan pengusaha pemasaran ikan dari persaingan usaha yang tidak sehat, memberikan kepastian usaha, pasar, dan harga ikan yang layak, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, pengolah, dan pedagang ikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur, mengurus, dan mengawasi pelelangan ikan. Hasil penangkapan ikan di laut harus dijual secara lelang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Penyelenggara Pelelangan Ikan harus memiliki izin dari Bupati, yang diprioritaskan diberikan kepada KUD Mina yang memenuhi syarat. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi bertanggung jawab atas penanggungjawaban umum dan pengkoordinasian penyelenggaraan pelelangan ikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Retribusi TPI) sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan TPI beserta sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan TPI oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat pelelangan yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa TPI, kecuali nelayan kecil. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari nilai transaksi jual beli, yang dibebankan kepada pembeli (3%) dan penjual (2%). Penggunaan retribusi diatur untuk penerimaan Pemerintah Daerah, biaya operasional dan pemeliharaan TPI, biaya penyelenggaraan dan administrasi pelelangan ikan, dana nelayan dan bakul, serta biaya bantuan keamanan dan kas desa.