For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda Serta Perlengkapan Pendukungnya Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Also known as: PMK 61/2025 · PMK No. 61 Tahun 2025 · PMK Nomor 61 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 September 2025Publication Date:25 Agustus 2025
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda Serta Perlengkapan Pendukungnya Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 September 2025
Publication Date25 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mendukung kesiapan alat pertahanan berupa hewan khusus tertentu, yaitu kuda, beserta perlengkapan pendukungnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kuda dan perlengkapannya tersebut pada Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia ditanggung oleh pemerintah sebesar 100% untuk Tahun Anggaran 2025. Rincian jenis kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini hingga 31 Desember 2025.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan kuda dan perlengkapannya wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025". PKP juga wajib melaporkan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN. Peraturan ini juga mengatur kondisi di mana PPN tidak ditanggung pemerintah, seperti jika objek yang diserahkan tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam peraturan atau jika PKP tidak membuat Faktur Pajak dengan benar.

(-)

(-)