For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ProvinsiKalimantan Selatan Tahun 2005 - 2025

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 17/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 17 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2009Publication Date:31 Juli 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ProvinsiKalimantan Selatan Tahun 2005 - 2025
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date31 Juli 2009
Publication Date31 Juli 2009
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 (RPJPD) ditetapkan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan daerah selama 20 tahun, dari 2005 hingga 2025, dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang terintegrasi dengan sistem pembangunan nasional.

RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan merupakan penjabaran dari RPJP Nasional dan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi. RPJPD ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RPJPD masing-masing, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD kabupaten/kota yang memuat visi, misi, dan program bupati/walikota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pedoman penyusunan RPJPD yang harus mengacu pada RPJP Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi.
  2. Kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun RPJPD yang selaras dengan RPJPD provinsi.
  3. Kewajiban bagi gubernur yang menjabat pada tahun terakhir untuk menyusun RKPD tahun pertama periode jabatan gubernur berikutnya sebagai pedoman penyusunan APBD.

RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat (force majeure), gubernur dapat menetapkan perubahan RPJPD dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. RPJPD Kabupaten/Kota yang telah ada dinyatakan tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJPD Provinsi paling lama 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. RPJMD Kabupaten/Kota yang telah ada dinyatakan tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJPD Kabupaten/Kota yang telah disesuaikan dengan RPJPD Provinsi paling lama 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)