Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Karo. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah otonom dalam memungut retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah, yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah. Peraturan ini juga bertujuan untuk unifikasi dan efisiensi penyusunan peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan tarif, penyidikan, dan ketentuan pidana.