on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 9/2009 · Perda Kabupaten Karawang No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan PSU yang lebih baik dan melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.
Tujuan dari penyerahan PSU adalah untuk menjamin pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman. Prinsip penyerahan PSU meliputi keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.
Ketentuan substansial mencakup: