For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020-2024

Also known as: Perka BMKG 4/2020 · Perka BMKG No. 4 Tahun 2020 · Perka BMKG Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2020Publication Date:15 Desember 2020
Meteorologi & GeofisikaKeterbukaan InformasiRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeCetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020-2024
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date15 Desember 2020
Publication Date15 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi (TI) BMKG Tahun 2020-2024 sebagai acuan penerapan teknologi informasi di lingkungan BMKG. Cetak Biru TI BMKG merupakan dokumen perencanaan program dan kegiatan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengelolaan, dan pendayagunaan teknologi informasi di lingkungan BMKG untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Penyusunan Cetak Biru TI BMKG bertujuan untuk menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi penyelenggaraan teknologi informasi, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, serta mengoptimalkan peran serta seluruh komponen terkait. Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengembangan teknologi informasi, termasuk penyediaan infrastruktur jaringan dan aplikasi yang bersifat lintas sektoral. Setiap unit kerja bertanggung jawab terhadap aplikasi yang bersifat sektoral, dengan persetujuan dari Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi dalam aspek standardisasi dan integrasi sistem.

(-)

(-)