For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 973/2894/SJ Tahun 2021

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 973/2894/SJ Tahun 2021 tentang Insentif Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Also known as: SE Mendagri 973/2894/SJ · SE Mendagri No. 973/2894/SJ

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2021Publication Date:11 Mei 2021
Pajak & Retribusi DaerahPenanganan PandemiKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeSurat Edaran (SE) Mendagri
ThemeInsentif Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date11 Mei 2021
Publication Date11 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mempertahankan iklim usaha yang kondusif di sektor industri kendaraan bermotor yang terdampak pandemi COVID-19. Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Gubernur menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Gubernur/Bupati/Wali kota juga diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pembebasan dan/atau pengurangan pajak dan/atau retribusi parkir, pembebasan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta membebaskan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dan memfasilitasi pembangunan fasilitas pendukung operasionalisasi KBLBB sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)

(-)