For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kota Medan 1/2011 · Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2011Publication Date:4 Februari 2011
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date04 Februari 2011
Publication Date04 Februari 2011
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menetapkan dasar hukum untuk pemungutan BPHTB di Kota Medan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa BPHTB merupakan pajak daerah kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak BPHTB: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00.
  3. Wilayah Pemungutan: BPHTB dipungut di wilayah Kota Medan.
  4. Saat Pajak Terutang: Ditetapkan berdasarkan jenis perolehan hak (misalnya, jual beli, hibah, waris).
  5. Pemungutan Pajak: Melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dibayar ke Kas Umum Daerah.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  10. Ketentuan Bagi Pejabat: PPAT/Notaris, Kepala Kantor Lelang Negara, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait BPHTB.
  11. Pemeriksaan: Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan BPHTB dapat diberi insentif.
  13. Ketentuan Khusus: Mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.7.500.000,- untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.250.000,- untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor Bidang Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannnya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,- 7. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,-.