on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 9/2016 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta untuk memperbaiki redaksi dan penyempurnaan penyelesaian sengketa hasil perhitungan suara.
Perubahan meliputi penghapusan persyaratan tertentu bagi calon kepala desa, perubahan ketentuan mengenai seleksi tambahan jika bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang, penambahan pasal mengenai tata cara pelaksanaan seleksi tambahan, perubahan pada bagian mengenai penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, dan perubahan ketentuan mengenai pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan kepala desa.
Secara lebih rinci, perubahan tersebut mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang lebih baik.