For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 9/2016 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bengkalis
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentBengkalis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta untuk memperbaiki redaksi dan penyempurnaan penyelesaian sengketa hasil perhitungan suara.

Perubahan meliputi penghapusan persyaratan tertentu bagi calon kepala desa, perubahan ketentuan mengenai seleksi tambahan jika bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang, penambahan pasal mengenai tata cara pelaksanaan seleksi tambahan, perubahan pada bagian mengenai penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, dan perubahan ketentuan mengenai pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan kepala desa.

Secara lebih rinci, perubahan tersebut mencakup:

  1. Penghapusan huruf g pada Pasal 23.
  2. Perubahan Pasal 27 mengenai seleksi tambahan.
  3. Penyisipan Pasal 27A mengenai tata cara seleksi tambahan.
  4. Perubahan Bagian Ketujuh mengenai penyelesaian sengketa.
  5. Perubahan Pasal 50 mengenai pengajuan keberatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang lebih baik.

(-)

(-)