For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Also known as: Permendesa PDT 2/2026 · Permendesa PDT No. 2 Tahun 2026 · Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2026Publication Date:16 Maret 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPemerintahan DesaBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
ThemePedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
LocationKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Effective Date16 Maret 2026
Publication Date16 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan ini disusun sebagai pedoman umum dalam penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bantuan Pemerintah yang diatur mencakup pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung, serta bantuan lainnya. Bantuan ini diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, maupun lembaga nonpemerintah yang memenuhi kriteria spesifik, seperti berbadan hukum atau terdaftar pada kementerian terkait serta melakukan kegiatan berkelanjutan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal.

Mekanisme penyaluran dilakukan melalui penetapan petunjuk teknis oleh pejabat pimpinan tinggi madya, yang memuat persyaratan, tata kelola pencairan, hingga pertanggungjawaban. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab melakukan seleksi calon penerima berdasarkan kriteria yang ditetapkan, yang kemudian disahkan melalui surat keputusan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses penyaluran diwajibkan menggunakan berita acara serah terima. Selain itu, peraturan ini mewajibkan adanya pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan berkala setiap tiga bulan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk memastikan efektivitas dan kesesuaian target capaian bantuan.

(-)

1. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.