For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kolaka Utara

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 10/2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2020Publication Date:22 Oktober 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kolaka Utara
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date22 Oktober 2020
Publication Date22 Oktober 2020
Place of EnactmentLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kolaka Utara, meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan berkelanjutan, melindungi cagar budaya dan lingkungan, mengurangi kerentanan masyarakat, membangun partisipasi publik dan swasta, mendorong gotong royong, serta menciptakan perdamaian dan mencegah bencana sosial.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana yang memadai, perencanaan penyediaan cadangan pangan, pemulihan kondisi pasca bencana, dan pemeliharaan arsip. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, menetapkan status dan tingkatan bencana daerah, melaksanakan kerja sama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi ancaman, mengerahkan sumber daya, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, menyusun perencanaan dan prosedur penanggulangan bencana, merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan, dan melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana, informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana, berperan serta dalam perencanaan dan pelaksanaan program bantuan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan melakukan pengawasan. Masyarakat juga berhak atas ganti rugi jika kepemilikannya dikorbankan atau terkena bencana akibat kegagalan konstruksi dan teknologi. Masyarakat berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan memberikan data diri yang benar.

Peraturan ini juga mengatur tentang forum pengurangan risiko bencana, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan daerah rawan bencana, penentuan status potensi bencana, dan penentuan status bencana.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten Kolaka Utara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)