For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 02 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 02 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

Also known as: Perda Kota Bontang 02/2018 · Perda Kota Bontang No. 02 Tahun 2018 · Perda Kota Bontang Nomor 02 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2018Publication Date:16 Agustus 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date16 Agustus 2018
Publication Date16 Agustus 2018
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2002 Nomor 30)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan pada definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dinas, Kepala Dinas, SIUP, Perusahaan, KBLI, dan PTSP.
  2. Kewenangan Penerbitan SIUP: Kepala Daerah melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
  3. Kriteria SIUP: Perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih tertentu (tidak termasuk tanah dan bangunan) wajib memiliki SIUP Kecil, Menengah, atau Besar sesuai dengan batasan kekayaan bersih yang ditetapkan.
  4. Kegiatan Usaha dalam SIUP: Kegiatan usaha yang tercantum dalam SIUP harus jelas tercantum dalam akta pendirian atau perubahan perusahaan dan mengacu pada KBLI, dengan batasan maksimal 5 jenis kegiatan.
  5. Pengecualian Kewajiban SIUP: Pengecualian diberikan kepada perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan, dan Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria tertentu.
  6. Persyaratan Permohonan SIUP: Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk permohonan SIUP bagi berbagai bentuk perusahaan (PT, Koperasi, Persekutuan, Perseorangan). Pasal 12 dihapus.
  7. Prosedur Penerbitan SIUP: Kepala perangkat daerah yang membidangi perizinan menerbitkan SIUP dalam waktu 2 hari kerja sejak permohonan lengkap, dengan formulir berwarna sesuai jenis SIUP. Jika tidak lengkap, surat penolakan diberikan dalam 1 hari kerja.
  8. Penggantian SIUP: SIUP harus diganti jika ada perubahan modal/kekayaan bersih. SIUP hilang/rusak dapat diganti dengan melampirkan surat keterangan hilang/SIUP asli yang rusak. Tidak ada biaya retribusi untuk permohonan SIUP baru, perubahan, atau penggantian. Perubahan jenis usaha hanya dapat dilakukan setelah 3 bulan SIUP diterbitkan.

(-)

(-)