Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Tana Toraja, dengan membentuk Kabupaten Toraja Utara. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi, potensi daerah, dan aspek sosial politik. Kabupaten Toraja Utara terdiri dari 21 kecamatan yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Tana Toraja. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Urusan pilihan mencakup potensi daerah seperti pertambangan dan pariwisata. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban membantu pembentukan kelembagaan dan pemindahan personel serta aset untuk meningkatkan pelayanan publik.