Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018 (RPJMD) ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD dan Renstra OPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, serta penyusunan Renja OPD. Tujuannya adalah untuk menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah Daerah, menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD, Renja OPD, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan Daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta dengan Provinsi yang berbatasan. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Gubernur, dan arah kebijakan keuangan Daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD. RPJMD juga merupakan dokumen perencanaan Daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan Daerah dalam mewujudkan pembangunan Daerah yang berkesinambungan. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi Daerah, gambaran pengelolaan keuangan Daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan Daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja Daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup. Isi beserta uraian RPJMD tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.