Peraturan Gubernur ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 untuk menetapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandar Negara Husada pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Tujuan pembentukan ini adalah untuk menyediakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan kesehatan yang bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, mencakup rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Secara substansial, RSUD Bandar Negara Husada dipimpin oleh seorang Direktur yang berasal dari pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan tugas tambahan. Rumah sakit ini memiliki otonomi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis, serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Dalam menjalankan fungsinya, RSUD bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melalui penyampaian laporan kinerja. Struktur organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Bagian Umum, Bidang Pelayanan, Bidang Penunjang, Komite Medik, Komite Keperawatan, Satuan Pengawas Internal, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit memiliki rincian tugas spesifik untuk mendukung operasional, administrasi, keuangan, serta peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.