For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak pada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Demak 9/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2018Publication Date:10 Agustus 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak pada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date13 Agustus 2018
Publication Date10 Agustus 2018
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak.

Tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD adalah untuk pendirian BUMD, penambahan modal BUMD, pembelian saham pada Perusahaan Perseroan Daerah lain, pemenuhan modal dasar BUMD, pemenuhan kewajiban modal minimum BUMD, penguatan struktur permodalan dan produktivitas BUMD, dan penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD.

Jumlah penyertaan modal yang akan disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak kepada berbagai BUMD telah ditetapkan, termasuk PERUMDA Air Minum, PERSERODA LKM Demak Sejahtera, PERSERODA Demak Sarana Sehat, PERSERODA Demak Aneka Wira Usaha, PERSERODA BPR BKK Demak, PERSERODA BPR BKK Jawa Tengah, PERSERODA Bank Jateng, PERSERODA PRPP Jawa Tengah, dan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (PT. JAMKRIDA JATENG). Jumlah ini merupakan akumulasi penyertaan modal yang telah disetorkan sebelumnya.

Sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal Daerah dapat bersumber dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman. Pinjaman dapat bersumber dari Daerah, BUMD lainnya, dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah dapat bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah, BUMD lainnya, dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber modal lainnya meliputi kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.

Pengurangan Modal Daerah pada BUMD dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham dibawah 51% oleh 1 Daerah. Pengurangan kepemilikan saham karena divestasi dan/atau dilusi pada BUMD diprioritaskan untuk diambil alih oleh Daerah lain dan/atau BUMD lainnya.

(-)

(-)