For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1977 Tentang Simpanan Wajib Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Dan Eksportir Kayu

Also known as: Keppres 39/1979 · Keppres No. 39 Tahun 1979 · Keppres Nomor 39 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:12 September 1979Publication Date:12 September 1979
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1977 Tentang Simpanan Wajib Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Dan Eksportir Kayu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 September 1979
Publication Date12 September 1979
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1977 tentang Simpanan Wajib Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Eksportir Kayu.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan industri perkayuan di dalam negeri dengan menyesuaikan dana simpanan wajib bagi Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Eksportir Kayu. Perubahan ini dilakukan mengingat stabilnya harga kayu di pasar dunia. Setiap Pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang mengekspor kayu dan Eksportir Kayu diwajibkan menyisihkan dana sebesar Rp 2.000,- per meter kubik pada setiap realisasi ekspor kayu bulat sebagai simpanan wajib.

(-)

(-)