For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 7/2014 · Perda Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 April 2014Publication Date:22 April 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date22 April 2014
Publication Date22 April 2014
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat terhadap pungutan biaya pelayanan kesehatan di RSUD, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan mewujudkan subsidi silang antara masyarakat mampu dan kurang mampu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan RSUD digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan dan kelas perawatan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi pelayanan kesehatan ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besaran Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan kelas perawatan, serta ditetapkan berdasarkan unit cost masing-masing pelayanan.
  6. Jenis Pelayanan Kesehatan: Pelayanan kesehatan RSUD dikelompokkan ke dalam rawat jalan, rawat darurat dan ambulance, rawat inap, tindakan asuhan keperawatan, tindakan medik, pelayanan persalinan, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan medik gigi dan mulut, pelayanan konsultasi khusus, pelayanan medikal check up, pelayanan medikolegal, pelayanan jenazah, pelayanan penunjang diagnostik, pelayanan penunjang logistik, dan pelayanan konsultasi manajemen.
  7. Kelas Perawatan: Pembagian kelas perawatan di RSUD meliputi Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP, dan Non Kelas.

Peraturan ini juga mengatur tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat darurat, ambulance, rawat inap, tindakan asuhan keperawatan, tindakan medik, pelayanan persalinan, rehabilitasi medik, pelayanan gigi dan mulut, konsultasi khusus, medical check-up, pelayanan jenazah, penunjang diagnostik, penunjang logistik, dan konsultasi manajemen.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).