For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan & Pembangunan Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Gorontalo 10/2015 · Perda Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan & Pembangunan Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/ M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman, Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi jo. Pasal 14. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman pembangunan menara telekomunikasi yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan, dan aspek yuridis.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, meliputi:

  1. Pembangunan menara baru harus sesuai dengan standar baku tertentu dan penyedia menara wajib melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
  2. Pengaturan dan penataan infrastruktur telekomunikasi meliputi pembangunan rumah otomasi, pengembangan jaringan serat optik, dan penempatan menara telekomunikasi.
  3. Penempatan menara telekomunikasi harus memperhatikan struktur tata ruang dan pola pemanfaatan ruang serta ketersediaan ruang wilayah.
  4. Menara yang dibangun harus sesuai dengan pola peletakan dan persebaran dengan mempertimbangkan aspek penataan ruang wilayah, dibagi dalam zona-zona yang memperhatikan potensi ruang kota, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, kaidah penataan ruang kota, keamanan, ketertiban, estetika lingkungan, dan kebutuhan telekomunikasi.
  5. Klasifikasi menara telekomunikasi meliputi menara tunggal (monopole), menara rangka (selfsupporting), menara tunggal dengan angkur kawat (guyedmast), dan menara kamuflase.
  6. Pembangunan menara telekomunikasi diarahkan kepada pembangunan dan pengembangan menara telekomunikasi bersama.
  7. Pembangunan menara harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
  8. Pengawasan dan pengendalian terhadap keberadaan menara dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

1. Penyedia Menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan telah membangun menaranya serta memasang sarana telekomunikasi (eksisting) sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal berlakunya peraturan ini. 2. Menara Telekomunikasi yang telah ada sebelum peraturan ini ditetapkan (menara eksisting) dapat diarahkan menjadi Menara bersama dengan ketentuan: a. Mengajukan permohonan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk; b. Sesuai dengan Zona Penempatan Lokasi Menara; c. Secara teknis memungkinkan dijadikan Menara bersama setelah mendapat analisis dan rekomendasi dari Konsultan Konstruksi Menara yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah; d. Memenuhi syarat Administratif; e. Melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah. 3. Pengajuan permohonan untuk menjadi Menara Bersama sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf a paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan ini berlaku. 4. Penyedia Menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun belum membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini. 5. Setiap Menara yang ada di Zona Penempatan Lokasi Menara harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai dengan kapasitas atau jumlah Peyelenggara Telekomunikasi yang dapat ditampung oleh Menara Bersama tersebut.

1. Setiap Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara yang melanggar ketentuan Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi dikenakan Sanksi Administratif. 2. Sanksi Adminitratif dapat berupa: Peringatan tertulis; Pembekuan izin; Pencabutan izin; Denda administratif (maksimal Rp.50.000.000); dan/atau Sanksi polisional (Penyegelan atau Pembongkaran).