For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika Menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Also known as: PERPRES 35/2014 · PERPRES No. 35 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 April 2014Publication Date:23 April 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika Menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 April 2014
Publication Date23 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah bentuk Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. STMKG akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan, sedangkan pembinaan fungsional oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pembiayaan STMKG dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban STMKG. 2. Semua taruna Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi taruna STMKG.

(-)