For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum Sewa Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 17/2018 · Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2018Publication Date:27 Desember 2018
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Rumah Susun Umum Sewa Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date27 Desember 2018
Publication Date27 Desember 2018
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum Sewa Kota Bekasi bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah susun umum sewa yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan tanah, mengurangi perumahan kumuh, mengarahkan pengembangan perkotaan yang serasi, memenuhi kebutuhan sosial ekonomi penghuni, memberdayakan pemangku kepentingan, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan rumah susun.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemanfaatan fisik bangunan rumah susun, yang meliputi pemanfaatan ruang hunian dan bukan hunian, serta pemeliharaan dan perawatan bangunan. Kepenghunian diatur, termasuk sasaran penghuni (MBR), proses penghunian, perjanjian sewa menyewa, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi penghuni. Administrasi keuangan dan pemasaran mencakup sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa, dan strategi pemasaran. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau badan pengelola, serta peran Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan rumah susun.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur secara rinci. Calon penghuni harus memenuhi persyaratan seperti belum memiliki tempat tinggal tetap, bersedia mematuhi tata tertib, dan mampu membayar sewa. Penghuni berhak memanfaatkan rumah susun sesuai perjanjian, mendapatkan layanan dasar (listrik, air), mengajukan keberatan atas pelayanan, dan memanfaatkan fasilitas umum. Penghuni berkewajiban mentaati peraturan, memelihara kebersihan, membayar biaya-biaya (sewa, air, listrik), dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang harmonis.

1. Perjanjian sewa menyewa yang telah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian dan dapat diperpanjang sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. UPT/Badan Pengelola yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sepanjang belum dibentuk UPT/Badan Pengelola berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran, denda administrasi, dan/atau paksaan Pemerintah. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 huruf e, g, dan l juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.