on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kampar Dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau
Also known as: Permendagri 118/2019 · Permendagri No. 118 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 118 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10) Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur tentang batas daerah antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi di Provinsi Riau. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan koordinat batas daerah yang dimulai dari TK 15 hingga PBU.32-2006, dengan rincian posisi dan arah yang jelas untuk setiap titik koordinat. Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK) digunakan sebagai penanda batas. Posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas dan koordinat tersebut juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.