For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 1/2015 · Perda Provinsi Papua Barat No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 September 2015Publication Date:19 September 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date19 September 2015
Publication Date19 September 2015
Place of EnactmentManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini didukung dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 5.637.696.633.774,20, belanja sebesar Rp 4.514.034.285.287,10, surplus sebesar Rp 1.123.662.348.487,10, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 282.829.738.319,73, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 50.000.000.000,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 8.345.973.275.335,45, jumlah kewajiban sebesar Rp 146.444.762.512,60, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 8.199.528.512.822,85. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2013 sebesar Rp 349.932.849.007,64 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp 1.356.655.357.256,43. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)