on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pohon Di Tepi Jalan dan Di Fasilitas Umum
Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 8/2019 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pohon di tepi jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hak atas udara bersih, serta mengatasi kecenderungan pemanfaatan tepi jalan dan fasilitas umum yang dapat mengganggu keberadaan pohon.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.