on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral Dan Batubara Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Also known as: PMK 91/PMK.05/2018 · PMK No. 91/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU PPSDM Geominerba kepada pengguna jasa.
Tarif layanan terdiri atas tarif diklat dan sertifikasi, serta tarif layanan penunjang. Tarif diklat dan sertifikasi meliputi tarif diklat di bidang geologi mineral dan batubara, tarif diklat dan sertifikasi di bidang geologi mineral dan batubara, tarif ujian ulang sertifikasi, dan tarif perpanjangan sertifikat kompetensi. Tarif layanan penunjang meliputi tarif konsultasi, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, dan tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung.
Tarif diklat dan sertifikasi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Tata cara pengenaan tarif diklat dan sertifikasi diatur oleh Kepala BLU PPSDM Geominerba. Tarif layanan penunjang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU PPSDM Geominerba, dengan memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, tenaga ahli, bahan bakar, transportasi, fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, dan/atau harga pasar setempat.
BLU PPSDM Geominerba dapat memberikan jasa layanan diklat dan sertifikasi berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak tersebut. BLU PPSDM Geominerba juga dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan diklat dan sertifikasi, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Terhadap pengguna layanan tertentu, seperti masyarakat kurang mampu dan perusahaan tambang skala kecil, dapat diberikan tarif sampai dengan 70% dari tarif diklat dan sertifikasi, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU PPSDM Geominerba. Kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada pengguna layanan tertentu diatur oleh Kepala BLU PPSDM Geominerba.