For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEWENANGAN KAMPUNG DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 20/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 20 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:30 Desember 2014
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEWENANGAN KAMPUNG DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date30 Desember 2014
Place of EnactmentPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan kampung di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengharuskan adanya pengaturan kewenangan kampung. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan mendukung pembangunan kampung melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kewenangan kampung meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan kampung, dan pemberdayaan masyarakat kampung. Kewenangan ini mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul adat istiadat kampung, kewenangan lokal berskala kampung, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewenangan berdasarkan hak asal usul meliputi sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pembinaan lembaga dan hukum adat, pengelolaan tanah kas kampung, dan pengembangan peran masyarakat kampung. Kewenangan lokal berskala desa meliputi pengelolaan tambatan perahu, pasar kampung, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, lingkungan permukiman, pembinaan kesehatan masyarakat, pengembangan sanggar seni dan belajar, pengelolaan perpustakaan kampung, embung kampung, air minum berskala kampung, dan pembuatan jalan kampung antarpermukiman ke wilayah pertanian.

Pemerintah Daerah melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Kampung dengan melibatkan Kampung. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kampung dengan menetapkan Peraturan Kampung.

(-)

(-)