For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 01 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kecamatan Ternate Barat

Also known as: Perda Kota Ternate 01/2016 · Perda Kota Ternate No. 01 Tahun 2016 · Perda Kota Ternate Nomor 01 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:7 Maret 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Ternate Barat
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date-
Publication Date07 Maret 2016
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Ternate Barat di Kota Ternate dengan tujuan meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Pembentukan kecamatan ini merupakan respons terhadap perkembangan Kota Ternate dan aspirasi masyarakat untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kecamatan Ternate Barat didasarkan pada perkembangan Kota Ternate, aspirasi masyarakat, dan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Kecamatan: Kecamatan Ternate Barat dibentuk dan terdiri dari 7 kelurahan: Tagafo, Loto, Takome, Sulamadaha, Tobololo, Bula, dan Kulaba.
  • Wilayah Kecamatan Pulau Ternate: Dengan terbentuknya Kecamatan Ternate Barat, wilayah Kecamatan Pulau Ternate dikurangi kelurahan yang tergabung dalam Kecamatan Ternate Barat, sehingga terdiri dari Kelurahan Jambula, Kastela, Foramadiahi, Rua, Afe Taduma, dan Dorpedu.
  • Batas Wilayah: Batas wilayah Kecamatan Ternate Barat meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Laut Maluku, sebelah Selatan dengan Kelurahan Dorpedu, sebelah Barat dengan Laut Maluku, dan sebelah Timur dengan Gunung Api Gamalama.
  • Tata Ruang: Pemerintah Daerah Kota Ternate wajib menetapkan tata ruang Kecamatan Ternate Barat secara terpadu dengan tata ruang wilayah Nasional, Provinsi Maluku Utara, dan Kota Ternate.
  • Pusat Pemerintahan: Pusat Pemerintahan Kecamatan Ternate Barat berkedudukan di Kelurahan Sulamadaha.
  • Kepala Pemerintahan: Kepala Pemerintahan Kecamatan Ternate Barat adalah seorang Camat yang diangkat oleh Kepala Daerah.

1. Barang milik dan/atau potensi Kecamatan, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimanfaatkan dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Kecamatan yang lokasinya maupun domisilinya berada dalam wilayah kecamatan masing-masing. 2. Pembiayaan berkenaan dengan Pembentukan Kecamatan Ternate Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate.

(-)